Claim Benefit

Have a question?

Frequently Asked Questions

26. Bagaimana proses medivac atau rawat inap di luar kota pada saat karyawan dalam masa cuti atau perjalanan dinas?
    • Apabila karyawan / keluarga karyawan saat sakit tidak berada di Berau maka dapat menghubungi Medical representative (HRO, paramedic, dokter) untuk dibuatkan GL ke RS tempat berobat untuk rawat jalan atau bisa menggunakan Asuransi Sinar Mas apabila rawat inap.

     

27. Jika karyawan dalam masa cuti atau perjalanan dinas, apakah fasilitas medivac ini berlaku?
    • Benefit madivack tidak berlaku pada saat karyawan cuti atau dinas, atau karyawan/keluarga karyawan saat tidak berada di Berau.
    • Perusahaan hanya menanggung biaya pengobatan saja

     

28. Fasilitas apa saja yang diberikan kepada karyawan dalam melakukan medivac?
  • Selama medivac pasien mendapatkan fasilitas tiket pesawat PP, transportasi, hotel, lumpsump makan Rp. 75.000 /orang/hari.

     

29. Siapa yang dapat mendampingi pasien atau karyawan dalam melakukan medivac?
  • Pasien dapat didampingi oleh keluarga (suami, istri, atau keluarga yang telah cukup umur > 17 tahun) atas rekomendasi dokter perusahaan.

     

30. Apa saja yang harus disiapkan maupun dibawa karyawan saat akan melakukan medivac?
    • Pasien wajib membawa rujukan dari dokter perusahaan/ dokter RS di Berau
    • Pasien membawa GL dari perusahaan
    • Pasien membawa kartu Asuransi Sinar Mas
    • Pasien membawa hasil pemeriksaan terakhir yang telah dilakukan

     



HITS

1136
TOP